Minggu, 08 April 2012

TRIAS POLITICA



Trias Politica
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.
Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat.

SejarahTrias Politika

Pada masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.

Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.

Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.

Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan.

Untuk keperluan mata kuliah ini, cukup akan diberikan gambaran mengenai 2 pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika. Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua adalah Montesquieu, dari Perancis.


Konsep Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L'esprit des Lois (1748).


John Locke (1632-1704)

Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)”  dan “memiliki milik (property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut.  Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini.

Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.

Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.



Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.

Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.

Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.

Dari pemirian politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.



Montesquieu(1689-1755)

Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.

Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan  dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.

Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep Trias Politika ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).






kini masih berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan:
  1. Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang undang
  2. Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang undang
  3. Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang undang
Sedangkan pembagian menurut Montesquieu adalah:
  1. Kekuasaan yang mengatur dan menentukan peraturan
  2. Kekuasaan yang melaksanakan peraturan
  3. Kekuasaan yang mengawasi peraturan
Tiga jenis kekuasaan itu harus di distribusikan dengan:
  1. Kekuasaan mengatur di berikan kepada badan legislatif
  2. Kekuasaan melaksanakan di berikan kepada badan eksekutif
  3. Kekuasaan mengawasi di berikan kepada badan yudikatif
Untuk mengimbangi antara badan badan di atas tetap harus ada pengawasan dan keseimbangan diantara badan badan tersebut. Atau lebih dikenal dengan check and balance.






Prinsip check and balance memiliki berbagai macam fariasi, misalnya:
  • The four branches: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan media. Di sini media di gunakan sebagai bagian kekuatan demokrasi keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, dan memberikan informasi.
  • Di Amerika Serikat, tingkat negara bagian menganut Trias Politica sedangkat tingkat negara adalah badan yudikatif.
  • Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensi
  • Sementara itu, di Indonesia, Trias Politica tidak di tetapkan secara keseluruhan. Legislatif di isi dengan DPR, eksekutif di isi dengan jabatan presiden, dan yudikatif oleh mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.
Teori teori dalam Trias Politika di dasari dengan teori fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif baik teori oleh Locke maupun Montesqiueu.






1. Lembaga Legislatif

Dilihat dari dasar katanya, legislate, yang berarti lembaga yang membuat undang undang. Namun tidak hanya sebatas membuat undang undang melainkan juga menjadi wakil rakyat atau badan parlemen. Ini di dasari dengan teori kedaulatan rakyat yaitu teori yang bertentangan dengan monarki dan absolutisem. Jadi hakikatnya badan legislatif di gunakan untuk mencegah terjadinya sikap absolut dari pemerintah pusat atau presiden. Fungsi dari badan legislatif adalah sebagai berikut:

1. Question Hour/Pertanyaan Parlemen
Anggota legislatif di izinkan mengajukan pertanyaan kepada pemerintah pusat mengenai hal hal yang perlu di tanyakan yang jelasnya berkaitan dengan nasib rakyat.

2. Interpelasi
Hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat teruatama yang telah di laksanakan di lapangan.


3. Enquete/Angket
Hak ini merupakan hak untuk anggota legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri, dengan cara membentuk panitia penyelidik.

4.Mosi
Mosi merupakan hak kontrol yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif. Gampang buanget untuk mennghabisi orang orang dalam badan eksekutif, jatuhi mosi tidak percaya, maka kabinet harus mundur dan akan terjadi krisis kabinet dan krisis negara. Tapi di Indonesia tidak bisa...


2. Lembaga Eksekutif

Secara umum arti dari lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintahan yang dikepalai oleh presiden yang di bantu para pejabat, pegawai negri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang lembaga eksekutif menurut Miriam Budiardjo mencakup beberapa bidang:
  • Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara negara lainnya.
  • Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang undangan dalam administrasi negara.
  • Militer: mengatur angkatan bersenjata, melakukan perang serta keamanan negara.
  • Yudikatif: memberi grasi dan amnesti.
  • Legislatif: membuat undang unang bersama dengan dewan perwakilan.


Tipe lembaga eksekutif terbagi dua yaitu:

1. Hareditary Monarch: pemerintahan yang kepala negaranya di pilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan di pilih kepala negara dari keluarga kerajaan.
2.Elected Monarch: kepala negara, biasanya presiden, yang di pilih badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.

Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
  • Sistem parlementer: kepala negara di pimpin oleh presiden dan kepala pemerintahan di pimpin oleh perdana mentri. Yang paling berbeda adalah adanya dewan raja raja.
  • Sistem presidensil: kepala pemerintahan dan kepala negara dipimpin oleh presiden. Ya sama seperti di Indonesia tercinta ini.
3. Lembaga Yudikatif

Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga yang menyimpang atas hukum yang berlaku.

Fungsi lembaga yudikatif:
  1. Penegakan hukum
  2. Penyelesaian perselisihan
  3. Hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tidak dengan uud dan landasan pancasila
  4. Dan hak menguji material.

Selasa, 27 Maret 2012

Tugas Perekonomian Indonesia


TUGAS PERTAMA
1.      Jelaskan mengenai Distribusi Pendapatan Nasional dan Kemiskinan di Indonesia !

Masalah besar yang dihadapi negara sedang berkembang adalah disparatis (ketimpangan) distribusi pendapatan dan tingkat kemiskinan. Tidak meratanya distribusi memicu terjadinya ketimpangan pendapatan yang merupakan awal  dari munculnya kemiskinan. Membiarkan kedua masalah tersebut berlarut-larut akan membuat keadaan masalah tersebut semakin buruk, dan tidak jarang menimbulkan konsekuensi negatif terhadap kondisi sosial dan politik. Masalah kesenjangan dan kemiskinan tidak saja dihadapi negara yang sedang berkembang, namun negara yang maju sekalipun tidak terlepas dari permasalahan ini. Perbedaannya terletak pada proporsi atau besar kecilnya tingkat kesenjangandan angka kemiskinan yang terjadi,serta kesulitan mengatasinya yang dipengaruhi oleh luas wilayah dan jumlah penduduk suatu negara. Semakin besar angka kemiskinan ,semakin tinggi pula tingkat kesulitan mengatasinya. Negara maju menunjukan tingkat kesenjangan pendapatan dan angka kemiskinan dan relative kecil dibanding negara yang sedang berkembang,dan untuk mengatasinya terlalu sulit mengingat GDP dan GNP mereka relative tinggi. Walaupun demikian masalah ini bukan hanya menjadi internal suatu negara,namun telah menjadi permasalahan bagi dunia intenasional.
Bagi upaya yang telah dan sedang dilakukan oleh dunia internasional ,baik berupa bantuan maupun pinjaman pada dasarnya merupakan upaya sistematis untuk memperkecil kesenjangan pendapatan dan tingkat kemiskinan yang terjadi di negara-negara miskin dan berkembang. Beberapa lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia serta lembaga-lembaga keuangan lainnya berperan dalam hal ini. Kesalahan pengambilan kebijakan dalam pemanfaatan bantuan dan atau pinjaman tersebut justru dapat berdampak buruk bagi struktur sosial dan perekonomian negara yang bersangkutan.Perbedaan timbul karena adanya perbedaan dalam kepemilikan sumber daya dan faktor produksi terutama kepemilikan barang modal (capital stock). Pihak (kelompok masyarakat)  yang memilki faktor produksi yang lebih banyak akan memperoleh pendapatan yang lebih banyak pula. Menurut teori neoklasik, perbedaan pendapatan dapat dikurangi melalui proses penyesuaian otomatis,yaitu melalui proses “penetasan” hasil pembangunan ke bawah (trickle down) dan kemudian menyebar sehingga menimbulkan keseibangan baru. Penetapan pajak pendapatan /penghasilan akan memngurangi pendapatan penduduk yang pendapatannya tinggi.Sebaliknya subsidi akan membantu penduduk yang pendapatannya rendah asalkan tidak salah dalam pengalokasiannya.




2.      Terangkan bagaimana menganalisis tentang Distribusi Pendapatan !

Di dalam suatu perekonomian pendapatan tercipta melalui suatu kegiatan produksi. Kegiatan produksi berlangsung dengan bantuan faktor-faktornya, seperti tanah, tenaga kerja, modal dan enterpreneur. Di satu pihak ada perusahaan yang melakukan produksi dan di pihak lain ada kelompok masyarakat selaku penyedia faktor-faktor produksi. Di dalam perputaran kegiatan perekonomian, antara perusahaan dan rumah tangga (masyarakat) terjadi arus timbal balik. Pihak rumah tangga menerima pembayaran atas harga dari faktor produksi yang disediakan berupa gaji/upah, sewa bunga dan keuntungan. Pihak perusahaan menerima pembayaran sebagai harga barang dan jasa yang diproduksikan. Dari proses ini menimbulkan semacam pola pembagian pendapatan, yang pada dasarnya dapat merupakan suatu ukuran tentang keadaan distribusi pendapatan, yang dalam konteks teori ekonomi merupakan salah satu indikator dalam pembangunan ekonomi seperti telah dijelaskan sebelumnya.
Pada dasarnya ada dua pendekatan analitis di dalam menilai distribusi pendapatan, yaitu:

a) Distribusi pendapatanfungsional yang berasal dari teori produktivitas marginal, atau lebih dikenal sebagai distribusi balas jasa input dalam teori ekonomi mikro,

b) Distribusi pendapatan antar kelompok, atau distribusi besarnya pendapatan relatif terhadap total. Pendekatan ini merupakan konsep empiris untuk menentukan atau menilai bagaimana pendapatan total populasi telah terbagi diantara unit-unit penerima pendapatan.

Konsep distribusi pendapatan fungsional adalah sumbangan dari para ahli ekonomi klasik yang tertarik pada distribusi pendapatan di antara penduduk, dandengan anggapan yang disederhanakan yakni pemilikan dari faktor-faktor produksi utama. Konsep dari pendekatan ini, melacak pembagian pendapatan yang dihasilkan oleh kegiatan produksi yang diikutsertakan dalam kegiatan tersebut. Perangkat analisisnya adalah fungsi produksi serta alokasi faktor-faktor produksi yang diikutsertakan dalam fungsi. Pendekatan ini jarang dipakai karena teori mendasarinya menilai hubungan antara balas jasa input yang dipergunakan dengan output yang dihasilkan di dalam suatu proses produksi spesifik. Pendekatan yang lazim digunakan adalah pendekatan kedua, atau distribusi pendapatan antar kelompok. Pada pendekatan ini ada dua cara yang lazim digunakan untuk langsung menilai status distribusi pendapatan yaitu : a) penaksiran distribusi persentase pendapatan yang diterima masing-masing golongan, b) penaksiran dengan indikator khusus. Penaksiran pertama dilakukan dengan membagi kelompok-kelompok pendapatan ke dalam decile atau quantile yang akan menggambarkan pola pembagian pendapatan di dalam suatu kelompok masyarakat. Hasil dari pengelompokkan ini merupakan suatu dasar untuk menggambarkan sebuah kurva Lorenz. Kurva ini memperlihatkan hubungan kuantitatif yang sebenarnya (actual) antara persentase penerima penghasilan dan persentase jumlah penghasilan yang mereka terima sebenarnya dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun (Todaro, 2008).
Penaksiran yang kedua adalah menilai atau mengukur suatu distribusi pendapatan berdasarkan indikator yang seringkali didekati dengan cara statistik dan cara empiris. Cara statistik terdiri dari range, perbedaan relatif, varian, Koefisien Pearson dan lainnya. Cara empiris meliputi Koefisien Pareto, Koefisien Gini, Index Gibrat, Index Kuznets, Index Theil, Index Oshima dan lainnya. Pendekatan lain yang seringkali digunakan untuk melengkapi kedua pendekatan terdahulu, yakni pendekatan absolut dengan menggunakan ukuran batas kemiskinan dan kebutuhan dasar manusia. Ukuran yang sering digunakan: kebutuhan kalori dan protein, ukuran Sejogyo dan ukuran dari Bank Dunia.
Berbagai macam alat pengukuran banyak dijumpai dalam mengukur tingkat distribusi pendapatan penduduk. Diantara alat tersebut yang sangat umum dipergunakan adalah Gini Indeks.

TUGAS KEDUA

1.      Apa yang dimaksud pertumbuhan dan pemerataan dalam konteks pembangunan ekonomi Indonesia selama ini !
Tujuan dari pembangunan adalah kemakmuran bersama. Pemerataan hasil pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi untuk menciptakan kemakmuran bersama merupakan tujuan pembangunan yang ingin dicapai. Tingkat pertumbuhan yang tinggi tanpa disertai pemerataan pembangunan hanyalah menciptakan perekonomian yang lemah dan eksploitasi sumber daya manusia yang tinggi untuk menciptakan kemakmuran bersama. Dari segi pendidikan, Indonesia masih mengalami masalah ketidakmerataan pendidikan. Rendahnya tingkat pendidikan akan mengakibatkan rendahnya produktivitas dan berakibat pula pada rendahnya tingkat pendapatan. Kesenjangan tingkat pendidikan mengakibatkan adanya kesenjangan tingkat pendapatan yang semakin besar. Pemerataan hasil pembangunan perlu diupayakan supaya pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pemerataan pendidikan dan pemerataan fasilitas kesehatan merupakan salah satu upaya penting yang diharapkan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dengan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Dan banyak hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangynan Indonesia, sebagai contoh dengan mengefisiensikan penerimaan pajak, meningkatkan perdagangan dengan luar negeri, meningkatkan investasi langsung dan lain sebagainya.





2.      Apa maksud dengan kemiskinan yang dikemukakan oleh beberpa ahli ?

Kemiskinan

Sebuah kata kemiskinan memang telah lama ada sejak dahulu. Pada masa lalu umumnya masyarakat menjadi miskin bukan karena kurang pangan, tetapi miskin dalam bentuk minimnya materi. Dari ukuran kehidupan modern pada masakini mereka tidak menikmati fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kemudahan-kemudahan lainnya yang tersedia pada     jaman  modern.

Kemiskinan dalam perspektif ekonomi, didefiniskan sebagai kekurangan sumber daya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan. Sumber daya dalam konteks ini tidak hanya aspek finansial, melainkan semua jenis kekayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dalam arti luas.


 Kemiskinan sebagai suatu penyakit sosial ekonomi tidak hanya dialami oleh negara-negara yang sedang berkembang, tetapi juga negara-negara maju, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Negara Inggris mengalami kemiskinan di penghujung tahun 1700-an pada era kebangkitan revolusi industri yang muncul di Eropah. Pada masa itu kaum miskin di Inggris berasal dari tenaga-tenaga kerja pabrik yang sebelumnya sebagai petani yang mendapatkan upah rendah, sehingga kemampuan daya belinya juga rendah. Mereka umumnya tinggal di permukiman kumuh yang rawan terhadap penyakit sosial lainnya, seperti prostitusi, kriminalitas, pengangguran.

Kaum miskin biasanya disebut dengan kelompok masyarakat yang memiliki subkultur tertentu yang berbeda dari golongan yang tidak miskin, seperti memiliki sikap fatalis, tidak mampu melakukan pengendalian diri, berorientasi pada masa sekarang, tidak mampu menunda kenikmatan atau melakukan rencana bagi masa mendatang, kurang memiliki kesadaran kelas, atau gagal dalam melihat faktor-faktor ekonomi seperti kesempatan yang dapat mengubah nasibnya

Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli tentang sebuah kemiskinan :
Menurut, Oscar Lewis (1983)
            orang-orang miskin adalah kelompok yang mempunyai budaya kemiskinan sendiri yang mencakup karakteristik psikologis sosial, dan ekonomi.

Menurut, Philips dan Legates (1981)
 mengemukakan beberapa pandangan tentang kemiskinan, yaitu pertama, kemiskinan dilihat sebagai akibat dari kegagalan personal dan sikap tertentu khususnya ciri-ciri sosial psikologis individu dari si miskin yang cendrung menghambat untuk melakukan perbaikan nasibnya. Akibatnya, si miskin tidak melakukan rencana ke depan, menabung dan mengejar tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Kedua, kemiskinan dipandang sebagai akibat dari sub budaya tertentu yang diturunkan dari generasi ke generasi.

Menurut, Flanagan (1994)
ada dua pandangan yang berbeda tentang kemiskinan, yaitu culturalist dan structuralist.Kulturalis cendrung menyalahkan kaum miskin, meskipun kesempatan ada mereka gagal memanfaatkannya, karena terjebak dalam budaya kemiskinan. Strukturalis beranggapan bahwa sumber kemiskinan tidak terdapat pada diri orang miskin, tetapi adalah sebagai akibat dari perubahan priodik dalam bidang sosial dan ekonomi seperti kehilangan pekerjaan, rendahnya tingkat upah, diskriminasi dan sebagainya.

Menurut, BAPPENAS (1993)
mendefisnisikan keimiskinan sebagai situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena kehendak oleh si miskin, melainkan karena keadaan yang tidak dapat dihindari dengan kekuatan yang ada padanya.

Menurut, Faturchman dan Marcelinus Molo (1994)
mendefenisikan bahwa kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dan atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Menurut, Ellis (1994)
kemiskinan merupakan gejala multidimensional yang dapat ditelaah dari dimensi ekonomi, sosial politik.

Menurut, Suparlan (1993)
kemiskinan didefinisikan sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Menurut,  Reitsma dan Kleinpenning (1994)
mendefisnisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya, baik yang bersifat material maupun non material.

Menurut, Friedman (1979)
mengemukakan kemiskinan adalah ketidaksamaan kesempatan untuk memformulasikan basis kekuasaan sosial, yang meliptui : asset (tanah, perumahan, peralatan, kesehatan), sumber keuangan (pendapatan dan kredit yang memadai), organisiasi sosial politik yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai kepentingan bersama, jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang atau jasa, pengetahuan dan keterampilan yang memadai, dan informasi yang berguna.
Masing-masing pandangan tersebut bukan hanya berbeda dalam konsep kemiskinan saja, tetapi juga dalam implikasi kebijakan untuk menanggulanginya.

Jika dilihat dari argumentasi diatas mayoritas kemiskinan yang hadir saat ini merupakan dominasi kemiskinan struktural, tidak ada proses transformasi kelas dimana buruh tani tetaplah menjadi buruh tani, begitu pula nelayan, pemulung, dan lain-lain. Jikapun ada program penanggulangan kemiskinan sifatnya residual, proyek, insidental, tidak berkelanjutan dan tidak mengena pada substansi atau menyentuh akar dari kemiskinan.

Penanggulangan  Kemiskinan
Teori ekonomi mengatakan bahwa untuk memutus mata rantai lingkaran kemiskinan dapat dilakukan peningkatan keterampilan sumber daya manusianya, penambahan modal investasi, dan mengembangkan teknologi. Melalui berbagai suntikan maka diharapkan produktifitas akan meningkat. Namun, dalam praktek persoalannya tidak semudah itu. Lantas        sapa                          yang   dapat   dilakukan?
Program-program kemiskinan sudah banyak dilaksanakan di berbagai negara. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat program penanggulangan kemiskinan diarahkan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antar negara bagian, memperbaiki kondisi permukiman perkotaan dan perdesaan, perluasan kesempatan pendidikan dan kerja untuk para pemuda, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi orang dewasa, dan pemberian bantuan kepada kaum miskin usia lanjut. Selain program pemerintah, juga kalangan masyarakat ikut terlibat membantu kaum miskin melalui organisasi kemasyarakatan, gereja, dan lain sebagainya.
Di Indonesia program-program penanggulangan kemiskinan sudah banyak pula dilaksanakan, seperti : pengembangan desa tertinggal, perbaikan kampung, gerakan terpadu pengentasan kemiskinan. Sekarang pemerintah menangani program tersebut secara menyeluruh, terutama sejak krisis moneter dan ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997, melalui program-program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dalam JPS ini masyarakat sasaran ikut terlibat dalam berbagai kegiatan.
Sedangkan, P2KP sendiri sebagai program penanggulangan kemiskinan di perkotaan lebih mengutamakan pada peningkatan pendapatan masyarakat dengan mendudukan masyarakat sebagai pelaku utamanya melalui partisipasi aktif. Melalui partisipasi aktif ini dari masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran tidak hanya berkedudukan menjadi obyek program, tetapi ikut serta menentukan program yang paling cocok bagi mereka. Mereka memutuskan, menjalankan, dan mengevaluasi hasil dari pelaksanaan program. Nasib dari program, apakah akan terus berlanjut atau berhenti, akan tergantung pada tekad dan komitmen   masyarakat     sendiri.

Senin, 02 Januari 2012

Tugas Pengantar Bisnis 3


SOAL PENGANTAR BISNIS DI STUDENTSITE
Anggota Investasi Kekayaan Pribadi
Fa. Maju Mundur
A Rp. 800.000,- Rp. 400.000,-
B Rp. 600.000,- Rp. 300.000,-
C Rp. 400.000,- Rp. 200.000,-
D Rp. 200.000,- Rp. 100.000,-

1.Berdasarkan data diatas. Ditetapkan jika perusahaan memperoleh keuntungan akan dibagikan kepada masing-masing investor setelah dikurangi 50% sebagai Laba Yang Ditahan. Apabila dibulan pertama beroperasi Fa. Maju Mundur memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp. 1.000.000.-. Berapa keuntungan yang diperoleh masing-masing anggota (A, B, C, D)?

2.Berdasarkan data diatas. Apabila dibulan kedua terdapat kewajiban/utang kepada Bank DIO sebesar Rp. 2.000.000.-. Berapa besar kewajiban yang dibebankan atas harta kekayaan milik pribadi masing-masing anggota (A, B, C, D)?

JAWABAN
Anggota Investasi Kekayaan Pribadi
Fa. Maju Mundur

Rumus:
  • Untuk mencari keuntungan yang diperoleh masing-masing anggota=
%kepemilikan x 1/2keuntungan perusahaan
  • Untuk mencari kewajiban/ utang yang dibebankan masing-masing anggota=
%kepemilikan x utang perusahaan
  • Untuk mencari % kepemilikan=
Jumlah investasi satu anggota : jumlah investasi semua anggota
A.    Rp 800.000 : Rp 2.000.000= 0,4 (40%)
Rp 400.000 : Rp 1.000.000= 0,4 (40%)
B.     Rp 600.000 : Rp 2.000.000= 0,3 (30%)
Rp 300.000 : Rp 1.000.000= 0,3 (30%)
C.     Rp 400.000 : Rp 2.000.000= 0,2 (20%)
Rp 200.000 : Rp 1.000.000= 0,2 (20%)
D.    Rp 200.000 : Rp 2.000.000= 0,1 (10%)
Rp 100.000 : Rp 1.000.000= 0,1 (10%)

Jawab:
  1. Perusahaan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000. Maka keuntungan yang diperoleh masing-masing anggota:
A. 40% x ½ x Rp 1.000.000= Rp 200.000
B. 30% x ½ x Rp 1.000.000= Rp 150.000
C. 20% x ½ x Rp 1.000.000= Rp 100.000
D. 10% x ½ x Rp 1.000.000= Rp 50.000

Jadi keuntungan yang diperoleh:
ü  investor A baik dengan investasi Rp 800.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 2.000.000) dan Rp 400.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 1.000.000) masing-masing sebesar Rp 200.000
ü  investor B baik dengan investasi Rp 600.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 2.000.000) dan Rp 300.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 1.000.000) masing-masing sebesar Rp 150.000
ü  investor C baik dengan investasi Rp 400.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 2.000.000) dan Rp 200.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 1.000.000) masing-masing sebesar Rp 100.000
ü  investor D baik dengan investasi Rp 200.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 2.000.000) dan Rp 100.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 1.000.000) masing-masing sebesar Rp 50.000

  1. Perusahaan mempunyai kewajiban/ utang sebesar Rp 2.000.000 kepada Bank DIO. Maka kewajiban/ utang yang dibebankan pada masing-masing anggota:
A. 40% x Rp 2.000.000= Rp 800.000
B. 30% x Rp 2.000.000= Rp 600.000
C. 20% x Rp 2.000.000= Rp 400.000
D. 10% x Rp 2.000.000= Rp 200.000

Jadi kewajiban/ utang yang dibebankan pada:
ü  investor A baik dengan investasi Rp 800.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 2.000.000) dan Rp 400.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 1.000.000) masing-masing sebesar Rp 800.000
ü  investor B baik dengan investasi Rp 600.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 2.000.000) dan Rp 300.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 1.000.000) masing-masing sebesar Rp 600.000
ü  investor C baik dengan investasi Rp 400.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 2.000.000) dan Rp 200.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 1.000.000) masing-masing sebesar Rp 400.000
ü  investor D baik dengan investasi Rp 200.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 2.000.000) dan Rp 100.000 (dengan catatan investasi semua anggota Rp 1.000.000) masing-masing sebesar Rp 200.000

Rabu, 28 Desember 2011


Dengan BERMIMPI kita dapat mencapai keinginan-keinginan yang kita ingin wujudkan bahkan yang tidak kita MIMPIKAN bisa terwujudkan...Bermimpilah sebanyak-banyaknya selagi kita masih bisa bermimpi.

visi dan misi perusahaan



Sejarah Samsung


2000~sekarang : Memprakarsai Era Digital
Era digital telah membawa perubahan – dan kesempatan – yang revolusioner bagi bisnis secara global, dan Samsung telah menjawabnya dengan teknologi yang canggih, produk yang kompetitif, dan inovasi yang konstan.
Di Samsung, kami memandang setiap tantangan sebagai peluang dan kami yakin bahwa kami telah menempati posisi sempurna sebagai salah satu pemimpin yang diakui dunia di industri teknologi digital.
Komitmen kami untuk menjadi yang terbaik di dunia telah membuat kami sebagai pemegang pangsa pasar global terbesar untuk tiga belas item di antara produk kami, termasuk semikonduktor, TFT-LCD, monitor dan ponsel CDMA. Dengan pandangan ke depan, kami telah membuat kemajuan bersejarah di bidang riset dan pengembangan lini semikonduktor, termasuk flash memori dan non-memori, semikonduktor khusus pesanan, DRAM dan SRAM, dan juga memproduksi LCD yang terbaik di kelasnya, telepon seluler, peralatan digital, dan lebih banyak lagi.

Visi Kami
Samsung dipandu oleh satu visi: memimpin pergerakan konvergensi digital.
Kami meyakini bahwa melalui inovasi teknologi saat ini, kami akan menemukan solusi yang kami perlukan untuk menghadapi tantangan hari esok. Teknologi membuka kesempatan—bagi bisnis untuk tumbuh, bagi warga negara di pasar yang sedang berkembang untuk hidup sejahtera dengan memasuki tahap ekonomi digital, dan agar masyarakat dapat menemukan peluang baru.
Tujuan kami adalah mengembangkan teknologi yang inovatif dan proses efisien yang menciptakan pasar baru, memperkaya hidup semua orang, dan terus menjadikan Samsung sebagai pemimpin digital yang terpercaya.


Misi Kami
Semua yang kami lakukan di Samsung dipandu oleh misi kami: menjadi “digital-εCompany” yang terbaik.
Samsung tumbuh menjadi perusahaan global dengan menghadapi tantangan secara langsung. Dalam tahun-tahun kedepan, orang-orang kami yang berdedikasi akan terus menghadapi banyak tantangan dan memberikan ide-ide kreatif untuk mengembangkan produk dan layanan yang memimpin pasar. Kecerdasan mereka akan terus menjadikan Samsung sebagai perusahaan global yang menguntungkan dan bertanggung jawab.